Tuesday, May 8, 2018

Contoh Skripsi Tentang UKM di Semarang BAB II

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT PENGEMBALIAN KREDIT OLEH UKM

(Studi Kasus pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang)
http://umam-khotibul.blogspot.co.id
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.   Kredit
Menurut Kasmir (2014: 81), Kata kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan, maka seseorang yang memperoleh kredit berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan pihak yang memberikan kredit artinya memberikan kepercayaan kepada yang menerima kredit bahwa uang dipinjamkan akan kembali sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Muljono (2001: 9), Kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur.
Berdasarkan beberapa pengertian tentang kredit tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak yang menggunakan jasa kredit akan dikenakan beban bunga sebagai harga atas uang yang mereka terima dan gunakan. Jadi kredit merupakan bentuk kegiatan yang bermotif saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Manfaat tersebut bagi kreditur yaitu keuntungan yang diterima dari penagihan bunga kepada

debitur, sedangkan debitur akan mendapat keuntungan dari manfaat modal yang diperoleh dari kreditur.
Kredit tidak hanya kegiatan yang saling menguntungkan, tetapi kredit juga mempunyai konsekuensi penanggungan risiko bagi debitur maupun kreditur. Risiko yang mungkin ditanggung oleh kreditur adalah risiko apabila jasa kredit yang diberikan mempunyai masalah dalam pengembaliannya. Sedangkan risiko bagi debitur adalah jika mereka tidak mampu membayar pelunasan kredit yang mereka terima sesuai dengan perjanjian jatuh tempo maka debitur akan dituntut dan akan kehilangan agunan yang menjadi jaminan dalam pemberian kredit.
Berdasarkan uraian diatas, Muljono (2001: 10) menyimpulkan bahwa kredit memiliki beberapa unsur penting yang melekat didalamnya, yaitu:
1)      Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pihak pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, atau jasa akan diterima kembali pada masa yang akan datang.
2)      Kesepakatan
Suatu perjanjian yang berisi hak dan kewajiban, yang ditandatangani kedua pihak, yang biasanya dituangkan dalam akad kredit.
3)      Waktu
Setiap pemberian kredit pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.

4)      Degree of Risk
Tingkat risiko yang dihadapi akibat jangka waktu yang ditimbulkan antara pemberian kredit dan pengembalian kredit beserta bunganya yang akan diterima di masa yang akan datang. Semakin lama jangka waktu tersebut maka tingkat risikonya semakin tinggi. Risiko tersebut menjadi tanggungan lembaga pembiayaan, baik risiko yang disengaja maupun tidak disengaja. Maka adanya risiko inilah yang menyebabkan perlunya jaminan pemberian kredit.
5)      Balas Jasa
Merupakan suatu balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi, dan komisi serta biaya administrasi kredit yang merupakan keuntungan utama lembaga pembiayaan.

2.2.   Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian Kredit oleh lembaga pembiayaan khususnya bank memiliki beberapa tujuan dan fungsi. Pemberian kredit tidak hanya menguntungkan pihak debitur dan kreditur saja, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian negara. Tujuan pemberian kredit menurut Firdaus dan Ariyanti (2004: 5) antara lain adalah :
1)       Turut mensukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2)       Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya untuk menjamin kebutuhan masyarakat.
3)       Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya.
Menurut Untung (2005: 4) pemberian kredit mempunyai fungsi dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan. Fungsi kredit tersebut antara lain adalah:
1)      Meningkatkan daya guna (utility) uang.
2)      Meningkatkan daya guna (utility) barang.
3)      Meningkatkan peredaran dan lalulintas uang.
4)      Sebagai alat stabilisasi ekonomi.
5)      Menumbuhkan gairah usaha masyarakat.
6)      Meningkatkan pendapatan nasional.
7)      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

2.3.   Jenis-jenis kredit
Menurut Muljono (2001: 26) kredit berdasarkan penggunaan dana dapat dibedakan menjadi dua jenis.
1)      Kredit Investasi
Kredit Investasi merupakan kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru. Pengadaan pabrik baru tersebut merupakan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. Biasanya kredit ini digunakan untuk kegiatan utama suatu perusahaan.

2)      Kredit Modal Kerja (KMK)
KMK merupakan kredit yang digunakan untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya kebutuhan pembiayaan penambahan modal kerja. Kredit ini biasanya diambil untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
Menurut Muljono (2001: 28), kredit dikelompokkan berdasarkan tujuan pemakaian suatu kredit dibagi menjadi :
1)      Kredit Produktif
Kredit produktif merupakan kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi, untuk menghasilkan suatu barang atau jasa.
2)      Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini, tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan.
3)      Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan. Biasanya untuk membeli barang dagangan yang pengembalian kreditnya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
Selain dikelompokkan berdasarkan penggunaan dan tujuannya, kredit juga dapat dilihat berdasarkan jangka waktunya. Kredit dilihat dari jangka waktunya artinya adalah kredit dibagi berdasarkan lamanya jarak antara awal pemberian kredit sampai dengan masa pelunasan. Menurut Firdaus dan Ariyanti (2004: 14) kredit berdasarkan jangka waktu tersebut dibagi menjadi :
1)      Kredit Jangka Pendek
Kredit dengan jangka waktu maksimal satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
2)      Kredit Jangka Menengah
Kredit dengan jangka waktu berkisar antara satu tahun sampai dengan 3 tahun.
3)      Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya paling lama, yaitu lebih dari tiga tahun, atau antara tiga sampai lima tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang.

2.4.   Risiko Kredit
Menurut Pandia dalam Marantika (2013: 22), risiko merupakan ancaman atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Risiko kredit (credit risk) merupakan suatu risiko yang mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari pihak peminjam yang tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dan yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
Credit risk menurut Muljono (2001: 31), adalah risiko yang dihadapi lembaga pembiayaan karena menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat. Munculnya risiko tersebut disebabkan adanya ketidakpastian tentang pembayaran kembali pinjaman oleh debitur. Ketidakpastian tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah :
1)      Faktor manusia (human uncertainties)
Yang termasuk dalam faktor manusia ini misalnya adalah adanya rasa malas, tidak jujur, sakit, dan lain sebagainya.
2)      Faktor ekonomis (economic uncertainties)
Yang dimaksud faktor ekonomis misalnya karena adanya perubahan harga, penurunan permintaan, menurunnya daya beli perubahan tingkat bunga, dan lain sebagainya.
3)      Faktor alam (act of good)
Yang termasuk dalam faktor alam misalnya adalah banjir, tanah longsor, gempa bumi, kemarau panjang, dan lain sebagainya.
Permasalahan kelancaran dalam pengembalian kredit dapat digunakan oleh lembaga pembiayaan sebagai bahan dalam analisis kredit yang akan diberikan kepada calon debitur. Misalnya dapat dilihat berdasarkan karakteristik debitur, karakteristik usaha antara debitur lancar dan yang memiliki masalah dalam pengembalian.

2.5.   Analisis Kredit
Dalam pemberian kredit dan penentuan nilai kredit kepada nasabah, pihak lembaga pembiayaan harus berhati-hati, teliti dan cermat dalam pengambilan keputusannya. Namun tidak secara keseluruhan mampu menghilangkan ketidakpastian yang ada dalam pemberian kredit. Tetapi setidaknya kecermatan dan ketelitian tersebut diharapkan mampu memperkecil risiko kredit.
Lembaga pembiayaan dalam upaya memperkecil risiko tersebut, dapat menggunakan analisis kredit. Analisis kredit merupakan suatu penilaian yang bertujuan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi pihak lembaga pembiayaan bahwa proyek atau usaha yang akan dibiayai nantinya memang layak untuk dibiayai.
Analisis kredit dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban (angsuran pokok dan bunga pinjaman) sesuai perjanjian yang telah disepakati. Menurut Firdaus dan Ariyanti (2004: 83), analisis kredit dilakukan dengan metode penilaian “6C”. Prinsip pemberian kredit dengan metode penilaian “6C” adalah sebagai berikut:
1)      Character
Dalam analisis mengenai watak atau karakter berkaitan dengan integritas dari calon debitur. Integritas sangat menentukan kemauan nasabah untuk membayar kembali kredit yang telah dinikmatinya. Karakter dapat dilihat dari latar belakang nasabah yang meliputi latar belakang pekerjaan, gaya hidup, keadaan keluarga, dan hobi.
2)      Capital
Penilaian terhadap permodalan berkaitan dengan nilai modal yang dimiliki calon nasabah untuk membiayai proyek atau usaha yang akan dijalankan. Biasanya lembaga pembiayaan tidak akan membiayai suatu usaha 100%, artinya usaha calon debitur yang akan dibiayai harus memiliki modal dari sumber lain.
3)      Capacity
Penilaian ini dimaksudkan untuk melihat kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman atau akad kredit. Penilaian kemampuan berkaitan dengan kemampuan debitur dalam mengelola bisnis serta kemampuan mencari laba. Semakin besar sumber pendapatan seseorang maka semakin besar kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kredit.
4)      Conditions of Economy
Dalam penilaian ini, pihak kreditur melihat dan mempertimbangkan situasi ekonomi yang terjadi pada suatu daerah atau Negara saat ini dan di masa yang akan datang. Kondisi ini juga menilai kinerja di masa mendatang dari sektor yang dibiayai. Situasi dan kondisi ini sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemanfaatan dan pengembalian kredit oleh debitur.
5)      Collateral
Dalam menilai collateral atau agunan, nilai agunan hendaknya harus melebihi jumlah kredit, agunan juga harus diteliti keabsahannya. Agunan memiliki fungsi sebagai pelindung lembaga pembiayaan dari risiko kerugian.
6)      Constraints
Constraints merupakan faktor hambatan atau rintangan yang mungkin muncul sehingga menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan. Hambatan atau rintangan tersebut dapat berupa faktor sosial psikologi yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu.
Selain metode penilaian “6C”, penilaian kredit menurut Firdaus dan Ariyanti (2004: 85) juga dapat dianalisis dengan menggunakan metode penilaian “6A”, yaitu:
1)      Aspek Hukum
Bertujuan untuk menilai legalitas dan keaslian dokumen dan surat-surat dari calon debitur.
2)      Aspek Pasar dan Pemasaran
Analisis pada aspek ini bertujuan untuk menilai kemungkinan pangsa pasar sekarang dan di masa akan datang dari produk atau jasa yang akan dibiayai kredit. Serta mencermati strategi yang digunakan oleh debitur untuk memasarkan produk hasil dari usaha yang dibiayai.
3)      Aspek Teknis
Bertujuan untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha, dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
4)      Aspek Manajemen
Aspek yang bertujuan untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.


5)      Aspek Keuangan
Aspek ini bertujuan untuk menilai dan mengukur kemampuan calon debitur dalam membiayai dan mengelola keuangan dalam usahanya. Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio-rasio keuangan.
6)      Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan aspek yang betujuan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang mungkin dapat muncul sebagai akibat adanya suatu usaha. Aspek ini menilai apakah lebih banyak benefit atau lebih banyak cost-nya. Salah satu dampak yang mungkin dapat terjadi adalah perluasan lapangan kerja dan pendapatan pajak.

2.6.   Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
UKM merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia dan UKM ini dianggap sebagai pengentas kemiskinan yang efektif karena mampu menciptakan peluang kerja bagi tenaga kerja dalam negeri sehingga mampu menangani masalah pengangguran. Menurut UU No. 20 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
“UKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang ini. Usaha Menegah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Batasan usaha menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang UKM, di definisikan sebagai berikut:
1)      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagai mana yang diatur dalam UU. Yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
2)      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 miliar.
3)      Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 miliar s.d. Rp. 150 miliar.
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolok ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar. Kriteria tersebut dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel 2.1
Tabel Kriteria Jumlah Karyawan

Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
< 4 orang
5-19 orang
20-99 orang
≥ 100 orang
Sumber : Badan Pusat Statistik 2014

2.7.   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kelancaran Pengembalian Kredit
Menurut Pradita (2013: 6), faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengembalian kredit yaitu:
1)      Lama Sekolah
Lama sekolah merupakan faktor yang diduga dapat mempengaruhi tingkat kelancaran angsuran kredit karena faktor ini mampu mempengaruhi karakteristik debitur (character). Tingkat pendidikan atau lama sekolah akan mempengaruhi kematangan pola pikir dan pandangan seseorang. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin luas wawasan berpikir dan semakin besar pula kemampuan berbisnis dan mengelola usaha (Thoha, 2000) dalam Pradita (2013: 9). Tingkat pendidikan yang rendah akan mengakibatkan daya serap pelaku UMKM terhadap informasi dan pasar semakin lamban, sehingga usaha-usaha yang mengarah pada peningkatan produksi dan pendapatan akan bergerak secara lamban pula. Sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin mudah mereka menerima serta mengembangkan pengetahuan dan teknologi, sehingga akan meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan, dan angsuran kreditnya akan lancar.
2)      Jumlah Tanggungan Keluarga
Pengaruh jumlah tanggungan keluarga dapat dilihat dari beberapa perspektif pandangan. Salah satunya adalah pendapat dalam penelitian Grootaert (dalam Akyuwen dan Wijaya, 2010) yang akan mengungkapkan bahwa setiap tambahan seorang kepala keluarga akan meningkatkan belanja rumah tangga per kapita sebesar 1,5 persen. Jumlah tanggungan keluarga semakin banyak (anggota keluarganya) akan semakin meningkat pula beban hidup yang harus dipenuhi. Hal ini disebabkan karena pengeluaran konsumsi yang semakin besar. Sehingga semakin banyak jumlah tanggungan dalam keluarga maka akan semakin besar pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga sebagian besar dari jumlah pendapatan teralokasi untuk kebutuhan tersebut, bukan untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit.
3)      Pengalaman Usaha
Lama usaha berkaitan erat dengan pengalaman yang menunjang kegiatan usaha. Pengalaman usaha yang semakin lama akan mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengelola usaha dan menghindari risiko yang menyebabkan kegagalan. Pengalaman akan mempengaruhi keterampilan dalam melaksanakan tugas juga membuat kerja lebih efisien. Dengan pengalaman seseorang dapat mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan, dan mencari penyebab munculnya kesalahan tersebut.
Oleh sebab itu, lama usaha debitur diduga berpengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian kredit karena pengalaman usaha yang semakin lama dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan mengelola usaha sehingga mendukung keberhasilan usaha yang digeluti. Keberhasilan sebagai sumber biaya hidup dan memberikan peluang kemampuan pengembalian kredit secara lancar.
4)      Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha adalah rata-rata pendapatan debitur per bulan dan dapat juga ditambah dari penghasilan pasangan (join income) yang diperoleh dari pendapatan usahanya yang diukur dalam rupiah. Pendapatan usaha yang tinggi memacu seseorang untuk lebih giat lagi dalam mengembangkan usahanya. Pendapatan usaha pada penelitian ini dihitung bulanan.

5)      Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman yang diberikan oleh pihak bank hingga batas maksimum tergantung dari jumlah permintaan dan penilaian kemampuan pembayaran seorang debitur. Semakin besar jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank maka semakin besar beban yang harus ditanggung oleh debitur dalam pelunasannya sehingga pemberian jumlah pinjaman yang besar menimbulkan risiko terhambatnya pengembalian kredit oleh debitur.
6)      Jangka Waktu Pengembalian
Jangka waktu pengembalian kredit merupakan waktu jatuh tempo seorang debitur dalam membayar seluruh nilai pinjaman yang diberikan termasuk di dalamnya pembayaran bunga pinjaman. Jangka waktu pinjaman dapat mencerminkan besar kecilnya angsuran yang harus dibayar debitur kepada bank setiap bulannya. Semakin lama jangka waktu pinjaman maka angsuran bulannya relatif lebih ringan. Di sisi lain, semakin langka jangka waktu pengembalian kredit ini akan menurunkan tingkat perputaran dana dan likuiditas bank sehingga pihak bank akan melakukan pertimbangan penuh dalam menentukan jangka waktu pengembalian tersebut.

2.8.   Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu merupakan kumpulan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti terdahulu dan mempunyai kaitan dengan penelitian yang akan dilakukan. Hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pengembalian kredit pada  Mikro yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2
Ringkasan Penelitian Terdahulu
No.
Judul Penelitian/Peneliti/Tahun
Metode Penelitian
dan Alat Analisis
Hasil
1.
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT
PENGEMBALIAN KREDIT PENGUSAHA KECIL
PADA PROGRAM KEMITRAAN
(Studi Kasus: PT PLN (Persero) Distribusi Jawa timur Area Malang) (2003)
Metode yang dilakukan dalam penelitian tersebut adalah analisis deskriptif melalui crosstabulations menggunakan software SPSS 13 dan analisis statistik melalui analisis model regresi berganda
(multiple regressions)
Faktor-faktor yang berpengaruh berpengaruh nyata dalam pengembalian kredit yaitu variabel usia, tingkat pendidikan, jumlah tanggungan
keluarga, penghasilan diluar usaha, pengalaman usaha dan jumlah pinjaman tidak
berpengaruh terhadap tingkat pengembalian kredit.
2.
PENGARUH KARAKTERISTIK DEBITUR UMKM TERHADAP TINGKAT
PENGEMBALIAN KREDIT PUNDI BALI DWIPA (Studi Kasus Nasabah Pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Singaraja) (2010)
Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data yang akan dilakukan adalah  Metode regresi logistik  Pengujian Signifikansi Model dan Parameter
Faktor-faktor yang berpengaruh secara nyata terhadap tingkat pengembalian kredit adalah jumlah tanggungan keluarga, pendapatan, dan jangka waktu pengembalian.

3.
PENGARUH KARAKTERISTIK INDIVIDU, KARAKTERISTIK
USAHA, KARAKTERISTIK KREDIT TERHADAP KEMAMPUAN
DEBITUR MEMBAYAR KREDIT PADA BPR JATIM CABANG
PROBOLINGGO
(Studi Pada Nasabah UMKM Kota Probolinggo) (2011)
Jenis data adalah data kuantitatif. Sumber data adalah data sekunder. Metode Analisis Data yaitu Analisis Deskripsi Responden dan Analisis Kuantitatif.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
Tingkat pengembalian Kupedes (lancar atau menunggak) adalah  pendapatan usaha dan pengalaman.
4.
ANALISIS KARAKTERISTIK DEBITUR YANG
MEMPENGARUHI TINGKAT PENGEMBALIAN
KREDIT GUNA MENANGGULANGI TERJADINYA
NON PERFORMING LOAN (NPL)
(Studi kasus pada BRI Kantor Cabang Pembantu Sukun Malang) (2013)
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Alat analisis data menggunakan regresi linear berganda.
Faktor-faktor yang berpengaruh nyata adalah Tingkat pendidikan, jumlah kredit, dan laba usaha.
Sumber : Kumpulan berbagai jurnal dan skripsi yang diolah
Penelitian ini memiliki kesamaan dengan penelitian sebelumnya. Ada kesamaan terhadap variabel-variabel yang digunakan sebagai variabel penelitian, yaitu variabel jumlah tanggungan keluarga, lama sekolah, pendapatan usaha, pengalaman usaha, jumlah pinjaman, dan jangka waktu pengembalian. Selain itu kesamaan juga terjadi pada alat analisis yang digunakan dalam penelitian-penelitian sebelumnya, yaitu menggunakan alat analisis regresi logistik untuk menganalisis mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pengembalian kredit pada  serta mengetahui hubungan keduanya.





2.9.   Kerangka Pemikiran
Pengembalian kredit bermasalah atau menunggak akan merugikan pihak bank, untuk itu penelitian mengenai kelancaran pengembalian kredit ini perlu dilaksanakan khususnya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Pradita (2013: 6), faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengembalian kredit yaitu: lama sekolah, jumlah tanggungan keluarga, pengalaman usaha, pendapatan, jumlah pinjaman, dan jangka waktu pengembalian. Kerangka teoritis dalam penelitian ini disajikan dalam gambar berikut:

Gambar 2.1

Kerangka Pemikiran


2.10.        Hipotesis
Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dalam penelitian ini, antara lain:
1)      Pengaruh Lama Sekolah (H1) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian mengenai tingkat pendidikan, berdasarkan penelitian Dwi Yanti Arinta (2013), Anggri Nastiti (2003), Luh Ikka Widayanthi (2012), menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian kredit. Sedangkan menurut Dandy Wahyu Bima Pradita (2013), menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh signifikan dan negatif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Marantika (2008: 61), pemerintah mewajibkan warga Indonesia untuk menempuh wajib belajar selama 9 tahun. Pendidikan minimal yang ditempuh adalah tingkat SMP, karena salah satu ukuran kualitas sumber daya manusia adalah pendidikan formal yang pernah diikuti atau ditamatkan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin tinggi pula lama sekolah yang dibutuhkan. Semakin lama seseorang sekolah maka tingkat kualitas sumber daya manusia orang tersebut untuk mengelola usahanya. Cara berpikir dan bertingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh lamanya orang tersebut bersekolah, sehingga lama sekolah berpengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian kredit..
H1 = Lama sekolah berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang


2)      Pengaruh Jumlah Tanggungan Keluarga (H2) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian yang dilakukan oleh Dwi Yanti Arinta (2013) menyimpulkan bahwa jumlah tanggungan keluarga tidak berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian kredit. Sedangkan Anggri Nastiti (2003), Dandy Wahyu Bima Pradita (2013), Luh Ikka Widayanthi (2012), menyimpulkan bahwa jumlah tanggungan keluarga berpengaruh signifikan positif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Muhammamah (2008: 51), semakin banyak jumlah tanggungan keluarga debitur, maka semakin tinggi jumlah pengeluarannya. Sehingga alokasi penghasilan yang akan digunakan untuk membayar kredit pun akan menjadi berkurang. Hal tersebut menjadi dugaan bahwa jumlah tanggungan keluarga diduga berpengaruh negatif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
H2 = Jumlah tanggungan keluarga berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang

3)      Pengaruh Pengalaman Usaha (H3) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian yang dilakukan oleh Anggri Nastiti (2003), Luh Ikka Widayanthi (2012), menyimpulkan bahwa pengalaman usaha tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kelancaran pengembalian kredit, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Dwi Yanti Arinta (2013) menyimpulkan bahwa pengalaman usaha berpengaruh signifikan dan positif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Marantika (2013: 63), semakin banyak pengalaman usaha debitur maka kemungkinan keberhasilan dalam menjalankan usahanya juga semakin besar, karena dengan pengalaman usaha yang lama akan meningkatkan pemahaman dan kemampuan debitur untuk mengelola usahanya dengan berhasil. Apabila usahanya berhasil maka memiliki peluang pendapatannya pun akan bertambah. Dengan demikian, diduga pemilik UKM dengan pengalaman usaha berpengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian Kredit pada .
H3 = Pengalaman usaha berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang

4)      Pengaruh Pendapatan Usaha (H4) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian mengenai pendapatan usaha, penelitian yang dilakukan oleh Dandy Wahyu Bima Pradita (2013) menyimpulkan pendapatan usaha tidak berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian kredit. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Dwi Yanti Arinta (2013), Anggri Nastiti (2003), Luh Ikka Widayanthi (2012) menyimpulkan bahwa variabel pendapatan usaha berpengaruh signifikan dan positif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Muhammamah (2008: 51), semakin tinggi pendapatan usaha, maka semakin tinggi pula motivasi debitur dalam meningkatkan usahanya. Sehingga hal tersebut menyebabkan penghasilan debitur dapat mengalami peningkatan. Apabila penghasilan bertambah, maka penghasilan yang dialokasikan untuk membayar kredit juga semakin meningkat. Pendapatan usaha diduga memiliki pengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian kredit pada .
H4 = Pendapatan usaha berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang

5)      Pengaruh Jumlah Pinjaman (H5) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian yang dilakukan oleh Dandy Wahyu Bima Pradita (2013), Luh Ikka Widayanthi (2012) menyimpulkan bahwa jumlah pinjaman tidak berpengaruh signifikan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Dwi Yanti Arinta (2013), Anggri Nastiti (2003) menyimpulkan bahwa variabel jumlah pinjaman berpengaruh signifikan dan positif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Marantika (2013: 62), besarnya jumlah pinjaman yang diterima oleh debitur akan mempengaruhi produktivitas debitur. Karena dengan jumlah pinjaman yang besar maka debitur mempunyai kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Dengan meningkatnya produktivitas tersebut, maka akan meningkatkan pendapatan debitur dan akan meningkatkan kelancaran pengembalian kredit. Sehingga diduga jumlah pinjaman berpengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian kredit pada UKM.
H5 = Jumlah pinjaman berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang

6)      Pengaruh Jangka Waktu Pengembalian (H6) dengan Kelancaran Pengembalian Kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang
Penelitian yang dilakukan oleh Dandy Wahyu Bima Pradita (2013), Dwi Yanti Arinta (2013) menyimpulkan tidak berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian kredit. Sedangkan Luh Ikka Widayanthi (2012) menyimpulkan bahwa variabel jangka waktu pengembalian berpengaruh signifikan dan negatif terhadap kelancaran pengembalian kredit.
Menurut Muhammamah (2008: 52), semakin lama jangka waktu pengembalian maka tanggung jawabnya terhadap pengembalian kredit semakin tinggi. Jangka waktu pengembalian juga menentukan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan, semakin lama jangka waktu pengembalian debitur maka semakin baik. Sehingga mampu mengelola usahanya lebih baik. Jangka waktu pengembalian diduga memiliki pengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian kredit pada UKM.
H6 = Jangka waktu pengembalian berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian kredit pada Anggota UKM Center Kabupaten Semarang

0 komentar:

Post a Comment